Mari Bicara Untuk Indonesia

  Lembaga Peradilan yang sejatinya menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sebuah keadilan sudah semestinya memiliki moralitas da...

Moralitas Keadilan

 


Lembaga Peradilan yang sejatinya menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sebuah keadilan sudah semestinya memiliki moralitas dalam menjalankan sistem hukumnya. Reformasi di tubuh lembaga peradilan perlu dilakukan agar terhindar dari segala macam virus para mafia peradilan yang mengendalikan jalannya sistem hukum yang ada. Dewasa ini wabah moralitas yang rendah sangat jelas terasa menyerang para penegak hukum di negeri ini, di mana sejatinya hukum adalah instrument untuk memanusiakan manusia melalui moralitas keadilan yang diperantarai oleh para penegak hukumnya.


Penegak hukum sebagai agen-agen yang menjembatani masyarakat untuk mendapatkan keadilan sudah semestinya mengerti akan sistem, prosedural yang benar dan bersih dari praktik-praktik kotor diluar itu. Keadilan yang dirasa bermasalah dan bobrok ini perlu adanya pengawasan yang serius terhadap para penegak hukum, karena secara moralitas mereka adalah wakil-wakil Tuhan untuk menciptakan sebuah keadilan nyata bagi para pencari keadilan. Kepentingan emosional serta kedekatan terhadap para wakil-wakil Tuhan ini perlu dilakukan pengawasan yang serius dan nyata, sebab integritas dan moralitas ada di atas segalanya dalam sebuah norma hukum. Hemat penulis moralitas yang rendah dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungannya, oleh karena itu lingkungan di lembaga peradilan ini perlu diperhatikan serta dijaga agar selalu bersih dari segala praktik-praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme yang saat ini sangat merajalela di lingkungan lembaga peradilan.


Keberpihakan dan komitmen dari semua unsur lembaga negara terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional perlu ditumbuhkan secara serius dan masif, karena hal tersebut merupakan pondasi awal terhadap kokohnya supremasi hukum. Indonesia yang berlandaskan Pancasila menjelaskan bahwa berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang artinya bahwa negara hukum ini tidak mentelorir segala bentuk ketidakadilan, jangan sampai hal tersebut dirusak oleh segala macam praktik-praktik kotor yang menciderai penegakkan hukum negeri ini. Yang menjadi pertanyaan nya adalah bagaimana membentuk moralitas para penegak hukum agar tercipta suatu tujuan hukum yaitu keadilan?


Manusia sebagai makhluk yang berakal sudah semestinya dapat memilih dan memilah mana yang baik dan buruk, baik untuk dirinya bahkan untuk lingkungannya. Membentuk sebuah karakter yang menjunjung rasa adil perlu ditumbuhkan dan dibiasakan sejak dini. Sikap adil dapat dimulai dari hal-hal yang kecil serta konsisten, dan kesemua sifat tersebut dapat diawali dari diri sendiri. Lalu dapatkah kita adil terhadap diri sendiri? Contohnya kecil adalah apabila kita merasa lapar maka jalan keluarnya adalah dengan makan, contoh tersebut menjadi sebuah perumpaan sederhana untuk sikap adil terhadap tubuh kita sendiri. Sikap adil dengan sendirinya akan menciptakan sebuah hal yang positif, bukan hanya pada diri pribadinya, tapi juga akan berdampak terhadap lingkungan disekitarnya. Lingkungan yang ditumbuh kembangkan oleh bibit keadilan akan membentuk moralitas terhadap jiwa dan pola berfikir. Hal ini sangat penting bagi para penegak hukum dimana meraka wajib memiliki dasar moralitas yang tinggi.


Hakim sebagai benteng terakhir penegakkan hukum dalam menjalankan peranya sebagai penegak hukum perlu memiliki keterbukaan dan transparansi dalam proses menemukan sebuah kebenaran. Keterbukaan dan transparansi tersebut merupakan dampak dari moralitas keadilan yang mesti tertanam dalam diri penegak hukum. Jangan sampai pandangan masyarakat terhadap hukum terdengar semakin sumbang, di mana dewasa ini sering kita dengar bahwa “untuk mendapatkan keadilan di negara ini hanyalah ilusi”, Pandangan tersebut sangatlah miris bila dibiarkan berlarut-larut. Hukum yang berkeadilan perlu diwujudkan dengan nyata dan tidak hanya menjadi slogan semata. Jadikan slogan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan moralitas tersebut benar-benar terwujud bagi para pencari keadilan.


Dengan adanya keberpihakan serta komitmen dari semua unsur lembaga negara khususnya lembaga peradilan dalam membangun moralitas para penegak hukumnya, yang didasari oleh rasa malu dan takut akan berbuat keliru yang dapat menciderai rasa keadilan, sejatinya itulah tingkatan moralitas tertinggi dalam penegakan hukum yang bermoralitas. Sikap ini bisa didapat oleh dasar pemahaman agama yang matang dimana rasa takut kepada sang pencipta dengan di imbangi keimanan tinggi seorang manusia, faktor itulah yang mendorong sikap tersebut bisa berpengaruh terhadap setiap sikap, tindakan dan keputusan yang diambilnya. Penegakan hukum dengan didasari keimanan yang tinggi dari para penegak hukum menciptakan sebuah moralitas yang diharapkan sesuai dengan norma-norma hukum yang ada. Hal tersebut adalah komposisi yang sangat pas sehingga perlu dimiliki para penegak hukum negeri ini dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan.


Kedepan kita mesti bersama-sama untuk tidak membiarkan keadilan runtuh, tidak membiarkan hukum menjadi hitam dan pudar di kaki tangan para mafia peradilan. Mari kita menjaga marwah keadilan dengan terwujudnya sebuah moralitas keadilan yang bersih, beretika, dan bebas dari kekerasan.


Penulis: Wahyu Kusuma

0 komentar: